Assalamualaikum wr wb
saya mau bertanya ustadz apakah saya berhutang budi kepada orang yang sudah memberi lampu penerangan jalan yang sudah saya lewati dan menata paving untuk jalan?jika iya bagaimana cara saya membalas hutang budi tersebut?terimkasih ustadz
Jazakallah khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Fasilitas umum berupa jalan yang terpaving, lampu penerang jalan dan yang semisalnya adalah hak yang boleh untuk dinikmati oleh siapa yang melewatinya, tidak ada kaitannya dengan hutang budi kepada penyedianya, yang wajib kita lakukan adalah bersyukur kepada Allah dengan memanfakannya untuk hal hal yang baik. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhoNya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wasalaamu'alaikumwrwb.