Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya. Ada seseorang yang pernah membeli minyak oles untuk alat vital pria, pada awalnya dengan niat untuk melakukan maksiat (seperti zina). Namun, sebelum sempat memakai barang tersebut, dia tersadar, bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan membatalkan niat maksiat tersebut.Sekarang, dia ingin menggunakan minyak itu bukan lagi untuk maksiat, tapi untuk tujuan yang mubah, seperti menjaga kesehatan alat vitalnya, sebagai bentuk persiapan dan ihtiyar sebelum menikah. Pertanyaannya:
1. Apakah taubatnya sudah mencukupi, walaupun barang itu dulunya dibeli dengan niat buruk?
2. Apakah boleh menggunakan barang itu sekarang untuk tujuan yang mubah, ataukah harus dibuang karena asal-usul niat membelinya dahulu?*
Wa'alaikumussalam wrwb.
Taubat dari sebuah dosa itu dengan cara meninggalkan dosa, menyesali atas kesalahan, bertekad untuk tidak mengulangi, berniat mencari ridho Allah dan banyak beristighfar. Dan kalau obat tersebut adalah obat yang halal, tidak najis, aman secara medis, maka boleh untuk dipergunakan, meskipun niat saat membelinya tidak benar.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu'alaikum wrwb.