Apakah ketika kita sudah mandi wajib tapi terkena bekas sperma kering ataupun basah di kasur maupun di celana itu dapat membatalkan mandi junub kita
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Apabila benda benda najis, baik kering atau basah mengenai badan, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan juga tidak membatalkan mandi, cukup dengan membersihkannya dari badan dan tidak harus mengulangi wudhu atau mandi
Demikian, semiga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.