Assalamualaikum..saya seorang istri yg Allah beri kecukupan harta dibanding suami. bagaimana menyikapi kondisi saya yg sudah ada kewajiban haji SCRA finansial tp suami/mahrom saya tidak ada kewajiban haji dikarenakan tidak mempunyai harta . pertanyaan nya .a apa saya daftar haji sendri? B. apa saya bayari suami juga? C. Ambil pendapat gugur kewajiban haji bila tidak ada mahrom yg bisa menemani.. Mana tindakan yg terbaik yg harus saya ambil? Terimakasih sebelumnya..Syukron jazakallah Khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pilihan terbaik yang bisa anda pilih adalah poin B, yaitu mendaftar haji untuk diri sendiri sekaligus mendaftar suami dengan uang anda. Dengan demikian, maka anda aman bisa berhaji dengan didampingi mahram yaitu suami dan sekaligus in syaa Allah mendapatkan pahala tambahan dengan membantu suami. Demikian, semoga ASllah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawab. Wassalaamu 'alaikum wrwb.