Penjelasan Taubat

Aqidah, 2 September 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum.

Ustad saya ingin bertanya mengenai fatwa pada jawaban : https://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/17673/penghinaan-nabi-saw.html

Disitu ustad menjawab tentang taubat menghina nabi.

Ustad mengatakan :

Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat :

[1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya.

[2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan.

[3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.

Yg saya pahami pada no 1 taubatnya diterima Allah dan di dunia tidak dihukumi mati.

Yg saya pahami pada no 3 taubatnya bermanfaat untuk dia dan Allah sehingga dia menjadi muslim tetapi hukuman bunuh tetap di jalankan.

Yg saya tidak pahami adalah yg no 2, "Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan"

Apakah maksudnya meski taubat dia tetap kafir di akherat tidak diampuni dan di dunia di hukum bunuh?

Lalu apa bedanya no 2 dan no 3 ya ustad?

Maaf ustad karena keterbatasan saya terhadap ilmu sehingga saya belum paham, Terimakasih Assalamualaikum.



-- Alif (Cilacap)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Fatwa tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam yang menyatakan "taubat tidak diterima dan hukuman mati harus diberlakukan" adalah pandangan hukum Islam bahwa seseorang yang menghina Nabi tidak dapat menebus dosanya melalui taubat dan harus dijatuhi hukuman mati sebagai sanksinya, meskipun pendapat ulama lain bervariasi mengenai penerapan hukuman tersebut. 
 
Penjelasan Fatwa Tersebut adalah sebagai berikut :
Tindakan ini (menghina Nabi) dianggap sebagai perbuatan yang sangat serius dalam ajaran Islam karena menyinggung martabat Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
Pandangan ini menyatakan bahwa taubat yang dilakukan oleh pelaku penghinaan tidak dianggap sah atau tidak akan diterima oleh Allah. Ini menunjukkan beratnya dosa penghinaan terhadap Nabi yang dianggap tidak dapat diampuni melalui pertobatan biasa.
Fatwa ini mengemukakan bahwa hukuman yang setimpal bagi penghina Nabi adalah hukuman mati. Dalam pandangan ini, tindakan penghinaan adalah bentuk kekafiran yang berat, dan hukuman mati adalah bentuk hukuman bagi orang yang murtad dari agama Islam.
 
Itu adalah salah satu fatwa, tetapi kalau kami memilih pendapat bahwa sebesar apapun dosa seorang hamba, bila bertaubat kepada Allah dengan benar, maka in syaa Allah akan Allah terima taubatnya, berdasar firman Allah dalam suroh ke 39 (Az Zumar) ayat ke-53,
 
قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًاۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 
 
"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA