Ustadz saya mau tanya jika kafir akibat waswas maka saya harus bersyahadat kembali dan Jika saya harus bersyahadat kembali. Apakah cukup dengan syahadat dari sholat taubat nasuha? Atau bagaimana?
Asssalaamu 'alaikum wrwb.
Waswas adalah perasaan ragu yang berlebihan yang bisa berakibat gelisah dalam hati, tetapi hal itu tidak membuat anda keluar dari Islam. Jika anda masih memiliki iman, was-was tidak membatalkan keislaman anda.
Murtad adalah tindakan atau keyakinan yang secara sadar dan sengaja mengeluarkan seseorang dari Islam, seperti mengingkari dasar-dasar keimanan. Dan jangan berpikir bahwa anda telah kafir hanya karena was-was atau pikiran buruk. Jaga keimanan anda dan perkuat dengan banyak melakukan ketaatan. Tinggalkan pikiran negatif yang menyebabkan was-was.
Jika was-was terkait dengan perbuatan yang anda lakukan (misalnya syirik kecil seperti memakai jimat), maka taubat nasuha sudah cukup untuk menghapus dosa dan menjaga keimanan anda.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaau 'alaium wrwb .