Mengenai Tempat Sujud

Sholat, 19 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz. Ijin bertanya, saat sholat ketika sujud apakah hidung wajib mengenai tempat sujud? Karena saya pernah membaca ada yang mewajibkan dan ada juga yang menyebut hanya sunnah, yang wajib menempel adalah dahi. Demikian saja pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya.



-- Rizkie (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumuslaam wrwb.

Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini terbantahkan,. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278)

Bagai kita mengambil sikap hati hati dengan menempelkan dahi bersama dengan hidung tentu lebih aman. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan keudahan, taufiq dan roidho-Nya

Wallahu a'alam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA