Umrah Tanpa Suami

Haji & Umrah, 29 Oktober 2025

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, izin bertanya. Nenek saya selalu mengajak Ibu saya untuk pergi umroh, namun Ibu saya selalu terhalang dengan izin Suami nya (Bapak saya) dengan alasan yang tidak jelas. Kemarin dengan alasan pergi umrah nya dengan uang warisan yg jelas2 itu adalah hak orang lain, namun masalah ini sudah clear. Dan beliau mengatakan "harus menggunakan travel yg sunnah". Namun ustadz, keluarga Ibu saya sudah menyiapkan barang untuk umroh Ibu saya, Ibu saya tinggal berangkat saja, tapi masih terhalang sama izin suami nya. Apa yang harus saya lakukan sebagai anak ustadz? Apakah saya harus membiarkan Ibu sayq pergi Umrah karena itu adalah ibadah? Ataukah saya harus mendukung Bapak saya agar Ibu tidak jadi berangkat?



-- Anonim (Pekanbaru)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut mayoritas Ulama ibadah umroh hukumnya adalah sunnah, hal itu berbeda dengan ibadah haji yang hukumnya wajib bagi yang telah mampu

Yang karenanya, para Ulama membedakan hukum seorang wanita yang mau melaksanakan Ibadah Umroh dan Haji dengan tanpa izin suami, yaitu tidak membolehkan iabadah umroh tanpa izin suami meskipun dengan mahram, dan membolehkan ibadah haji tanpa izin suami

Dan dalam kasus yang anda sampaikan, maka kalau anda bisa meyakinkan bapak sehingga beliau mau mengizikan ibu anda untuk ibadah umroh, maka sebaiknya anda lakukan, dengan catatan ada mahram yang bisa mendampingi ibu anda saat umroh nanti, tetapi kalau tidak ada mahram, sebaiknya ibu anda menunda niat umrohnya dahulu, hingga Allah beri kemudahan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dqn ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA