Pertanyaan:
Assalamualaikum pak ustad, saya ingin bertanya, saya pernah kena was was buang angin terus menerus ketika sholat dan wudhu karna hal ini saya suka ber wudhu sampai baju basah dan stress karna tidak bisa sholat selalu merasa kentut, hingga akhirnya saya meninggalkan sholat karna waktunya habis, saya mempunyai catatan sholat apa saja yang saya tinggalkan, contohnya seperti dzuhur 3. Asar 4 dan sebagainya banyak sholat yang sudah saya tinggal kan karna lama berwhudu, dan sekarang saya Tidak was was lagi sudah sembuh, saya bertanya² apakah sholat yang sudah saya tinggalkan dengan sengaja karna was was harus di qhodo? Dan jika sekalipun tidak perlu di qhodo bagaimana sholat haid yang saya tinggal misalnya saya suci isya bukankah saya ada kewajiban untuk sholat isya tapi karna was was jadi saya tinggalkan bagaimana solusinya pak ustad, karna di catatan saya hanya menulis jumlah waktu sholat yang saya tinggal tidak di serta keterangan apa saja ? Mohon solusinya pak ustad.
--
Syamsi (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Anda wajib untuk menqodha' semua shalat yang telah anda tinggalkan, baik yang disebabkan oleh waswas berlebihan (sehingga waktu salat habis) maupun yang ditinggalkan karena haidh pada saat Anda sudah suci tetapi belum shalat.
Berikut penjelasannya:
Meninggalkan shalat wajib hingga habis waktunya karena berlarut-larut dalam waswas (seperti mengulang wudhu berkali-kali karena merasa kentut) adalah kesalahan yang harus diperbaiki. Waswas adalah penyakit mental dan ibadah anda tetap sah meskipun ada keraguan, kecuali jika anda yakin 100% ada kentut (mendengar suara atau mencium baunya).
Mayoritas ulama sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja (termasuk karena menuruti waswas hingga waktu habis), wajib diqadha. anda memiliki catatan jumlah shalat yang ditinggalkan, yang sangat membantu.
Anda bisa mengqadha shalat tersebut dengan mengerjakan shalat qadha segera setelah shalat wajib pada waktunya, atau di waktu lain yang luang. Misalnya, setelah shalat Zuhur, anda langsung mengqadha salat Zuhur yang tertinggal, dan seterusnya. Lakukan secara bertahap dan konsisten sesuai kemampuan anda.
Wanita yang mengalami haidh memang tidak wajib shalat selama masa haidh dan tidak perlu mengqadha shalat di masa tersebut. Namun, jika anda telah suci (misalnya, suci saat waktu Isya') dan memiliki waktu yang cukup untuk bersuci dan melaksanakan shalat Isya' sebelum waktu shalat berikutnya (Subuh) masuk, maka shalat Isya' tersebut wajib dilaksanakan. Jika anda meninggalkannya karena waswas, shalat tersebut juga wajib diqadha.
Karena anda tidak memiliki keterangan detail shalat mana saja yang bertepatan dengan masa suci, gunakan perkiraan terbaik berdasarkan catatan dan ingatan anda. Qadha shalat tersebut sesuai jumlah perkiraan yang paling mendekati kebenaran.
Bertaubatlah kepada Allah dan perbanyak istighfar atas kelalaian di masa lalu dan bersyukur karena anda sudah sembuh dari waswas.
Segera mulai mengqadha shalat yang ditinggalkan. Catatan anda adalah panduan yang baik. Lakukan secara berurutan jika memungkinkan, atau sesuaikan dengan waktu luang anda.
Tidak perlu terburu-buru hingga memberatkan diri, tetapi lakukan secara konsisten setiap hari. Misalnya, setiap selesai shalat fardu, langsung mengqadha satu shalat fardu yang tertinggal.
Terus terapkan sikap mengabaikan waswas yang mungkin muncul kembali di masa depan. Ibadah dalam Islam itu mudah dan tidak memberatkan, syariat tidak menghukum orang yang sakit parah karena waswas, tetapi jika karena itu meninggalkan kewajiban, maka tetap wajib diganti saat sudah mampu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA