Waswas

Sholat, 8 November 2025

Pertanyaan:

saat sholat di rakaat terakhir sholat asar tiba² saya merasa ada sesuatu yg menempel di dahi saya, terbesit di hati saya apakah rambut saya keluar atau tidak karena memang tidak terlihat hanya perasaan saja, lalu karena saya orang yg suka waswas terkadang saya juga waswas rambut keluar padahal tidak, akhirnya pada saat itu saya mencoba tidak mengecek dan memperdulikannya, namun ternyata saat selesai sholat rambut saya beneran terlihat satu helai.

apakah sholat saya batal ? karena saya juga melihat dari web Konsultasisyariah.com tentang ini dan mendapatkan seperti yg tertera di bawah ini, apakah kasus saya termasuk yg sholat nya tidak batal jika mengikuti pendapat di bawah ini ustadz ?

Sumber: konsultasisyariah.com : 

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan,

إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).



-- Nun (Sby)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pendapat yang anda temukan di KonsultasiSyariah.com dan juga dijelaskan oleh ulama lain (seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, madzhab Hanafi, dan madzhab Hambali dalam satu riwayat) menyatakan:
  • Sholat tidak batal jika aurat yang terbuka sedikit dan terjadi secara tidak sengaja, kemudian langsung ditutup (atau baru diketahui setelah sholat selesai).
  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika sebagian kecil rambut atau bagian tubuh tersingkap, tidak wajib mengulang sholat.
  • Jika aurat terbuka karena angin atau sebab lain di luar kendali dan segera ditutup, sholat tetap sah. 
Dalam kasus anda, aurat yang terbuka sangat sedikit (satu helai rambut) dan anda tidak mengetahuinya saat sholat berlangsung (hanya perasaan was-was). anda pun tidak sengaja membiarkannya terbuka. 
 
Was-was yang sering dianggap hal yang wajar sebetulnya adalah penyakit yang wajib untuk diwaspadai, karena sering mengganggu ibadah.
 
Dalam Islam, keringanan diberikan untuk hal-hal yang terjadi di luar kendali dan tidak disengaja. Fokuslah pada niat dan pelaksanaan rukun sholat.
 
Karena anda sudah berusaha semaksimal mungkin menutup aurat dan hanya satu helai yang terlihat di akhir sholat, anda dapat mengambil pendapat yang memberikan keringanan ini. 
 
Kesimpulanya, Sholat anda in syaa Allah sah dan tidak perlu diulang. Insya Allah, sholat anda diterima karena kondisi tersebut terjadi di luar kendali anda dan hanya melibatkan aurat yang sangat sedikit
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA