saat sholat di rakaat terakhir sholat asar tiba² saya merasa ada sesuatu yg menempel di dahi saya, terbesit di hati saya apakah rambut saya keluar atau tidak karena memang tidak terlihat hanya perasaan saja, lalu karena saya orang yg suka waswas terkadang saya juga waswas rambut keluar padahal tidak, akhirnya pada saat itu saya mencoba tidak mengecek dan memperdulikannya, namun ternyata saat selesai sholat rambut saya beneran terlihat satu helai.
apakah sholat saya batal ? karena saya juga melihat dari web Konsultasisyariah.com tentang ini dan mendapatkan seperti yg tertera di bawah ini, apakah kasus saya termasuk yg sholat nya tidak batal jika mengikuti pendapat di bawah ini ustadz ?
Sumber: konsultasisyariah.com :
Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.
Syaikhul Islam mengatakan,
إذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم
“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
Wa'alaikumussalaam wrwb.