Was Was

Aqidah, 1 Desember 2025

Pertanyaan:

1. ustadz saya waswas tentang istihza, kadang kala ketika saya berada di perkumpulan lalu ada yg berbicara dan saya ragu itu istihza atau bukan namun karena saya suka waswas saya mencoba melawan hal tsb dengan tidak menghiraukannya, jika hal tsb ternyata istihza apakah saya kafir karen tetap berada atau duduk di perkumpulan tsb ? ( saya tidak tertawa dan tidak menimpali terhadap hal tsb, tidak saya hiraukan ) 

2. jika di kita berada di suatu perkumpulan lalu ada yg istihza apa yang harus kita lakukan ? apakah kita pergi meninggalkan tempat tsb ? bagaimana jika kita masih ada keperluan di tempat tsb ? 



-- Naa (Sby)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

1. Anda tidak dihukumi kafir karena kekafiran dalam istihza terjadi apabila seseorang ikut serta, ridha, atau menampakkan kegembiraan terhadap perbuatan mengolok-olok agama. Niat dan tindakan anda untuk tidak menghiraukan dan tidak menimpali menunjukkan ketidaksukaan anda terhadap perbuatan tersebut.
 
Waswas (keraguan yang berlebihan) berasal dari setan. Fokus pada niat hati anda yang tidak menyetujui perbuatan istihza tersebut. 
 
2. Perbuatan mengolok-olok Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, atau agama-Nya, walaupun hanya bercanda, adalah kekufuran dan kemunafikan. Al-Qur'an secara tegas melarang duduk bersama orang-orang yang mempermainkan agama: 
 
 وَذَرِ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَهُمْ لَعِبًا وَّلَهْوًا وَّغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا
"Dan tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai main-main dan senda gurau, dan mereka telah ditipu oleh kehidupan dunia." (QS. Al-An'am : 70) 
Oleh karena itu, kewajiban anda adalah:
  • Meninggalkan tempat tersebut. Ini adalah tindakan yang paling utama dan wajib dilakukan ketika seseorang menyaksikan istihza secara langsung, kecuali jika orang yang melakukan istihza berhenti dari perbuatannya dan beralih ke pembicaraan lain.
  • Jika anda memiliki keperluan mendesak, usahakan untuk:
    • Menunjukkan ketidaksetujuan secara jelas (minimal dengan raut muka atau perkataan yang lembut) terhadap perbuatan istihza tersebut.
    • Pergi segera setelah keperluan selesai. Prioritas utama adalah menjauhi majelis yang di dalamnya terjadi kekufuran atau maksiat besar. 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA