Pembagian Zakat Fitrah

Zakat, 5 Desember 2025

Pertanyaan:

Assalamualikum Wr.Wb

Di Masjid saya setiap tahun diadakan Lembaga amil zakat untuk menampung para muzaki sekaligus disalurkan kepada pada para mustahik yang ada disekitar wilayah kami, namun ada seorang ustaz yang menyalahkan dan menganggap kami tida tepat sasaran, sesungguhnya di kampung kami kalu bisa dikatakan mata pencaharian Sebagian besar adalah bruh tani dari segi kecukupan kurang memadai sehinnga kalau dikategorikan miskin ,saking banyaknya kami menyortir dengan yang dianggap paling rentan yaitu para janda dan anak anak yatim, namun ustad tersebut menyalahkan bahwa anak yatim tidak masuk kedalam asnaf, bahkan menurut ustaz itu bahwa zakat itu harus dibagi rata. Contoh nyata kami mendapatkan uang zakat 4 juta rupiah, mustahik didaerah kami itu terdiri dari fakir , miskin dan amylin, dengan rincian fakir 2 orang, amilin 15 orang dan miskin 100 orang, jadi perinciannya sebagi berikut:

4.000.000 dibagi 3 = 1.333.000

1. fakir 1.333.000 dibagi 2 orang = 665.000

2. amilin fakir 1.333.000 dibagi 15 orang =  88.600

3.miskin 1.333.000 dibagi 100 orang  = 13.300

Yang jadi pertanyaan apakah perhitungan iti bisa disebut dibagi rata? Mohon solusinya

Terima kasih atas perhatiannya  . Wassalam



-- Ahmad Syakiri (KAB. BOGOR)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perhitungan yang anda jelaskan, di mana total zakat dibagi rata ke dalam tiga asnaf (fakir, amilin, miskin) lalu jatah per asnaf dibagi rata lagi ke individunya masing-masing, tidak dapat disebut sebagai "dibagi rata" dalam konteks syariat Islam, dan metode tersebut tidak lazim digunakan oleh lembaga amil zakat resmi.
 
Berikut penjelasan dan solusi terkait permasalahan anda : 
1. Syariat Islam menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60: yaitu 8 golonga.
 
2. Status yatim (kehilangan ayah sebelum baligh) saja tidak otomatis menjadikan mereka mustahik zakat. Namun, jika anak yatim tersebut berasal dari keluarga fakir atau miskin (tidak punya harta/penghasilan untuk hidup layak), maka mereka berhak menerima zakat dalam kapasitasnya sebagai fakir/miskin. Tindakan anda menyalurkan kepada yang paling rentan (janda dan anak yatim miskin) sudah tepat sasaran.
 
Pandangan bahwa anak yatim tidak masuk asnaf adalah benar secara harfiah (yatim bukan asnaf tersendiri), tetapi pandangan bahwa distribusi harus dibagi rata per asnaf dengan cara kaku seperti itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan mashlahat (kemanfaatan) dalam zakat.
 
3. Pembagian zakat harus didasari pada kebutuhan (hajat), bukan pembagian rata secara matematis.
  • Amil memiliki kewenangan untuk mendistribusikan zakat berdasarkan prioritas kebutuhan di wilayah tersebut. Jika satu asnaf membutuhkan lebih banyak (misalnya, jumlah orang miskin sangat banyak dan sangat membutuhkan), mereka bisa mendapatkan porsi lebih besar daripada asnaf lain yang kebutuhannya relatif kecil.
  • Skema Rp 4 juta dibagi 3 asnaf sama rata, lalu dibagi per individu, sangat tidak proporsional.
    • Contoh: Amilin mungkin hanya menerima upah yang wajar sesuai kerja mereka (bisa jadi lebih kecil dari jatah fakir), sementara fakir/miskin harus menerima zakat yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bukan hanya Rp 13.300 per orang. Zakat diberikan untuk mencukupi kebutuhan mustahik. 
 
4. Saran dan Rekomendasi
  1. Metode perhitungan yang Anda sampaikan (Rp 4 juta dibagi 3 lalu dibagi jumlah orang) tidak disarankan. Fokuslah pada penyaluran berdasarkan kebutuhan riil mustahik.
  2. Ajaklah ustaz tersebut berdiskusi dengan merujuk pada fatwa lembaga zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat tingkat provinsi/kabupaten setempat. Mereka dapat memberikan panduan syar'i yang terstruktur tentang manajemen zakat.
  3. Lakukan pendataan mustahik yang lebih rinci (termasuk para buruh tani, janda, dan anak yatim) dan buat skala prioritas berdasarkan tingkat kemiskinan mereka. Salurkan zakat kepada mereka yang paling membutuhkan, dengan jumlah yang dirasa cukup untuk membantu.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA