Was Was

Aqidah, 26 Desember 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad, apa hukumnya jika kita melakukan maksiat, dan saat maksiat muncul was was (murtad), apakah kita termasuk mengundang was was tersebut dengan maksiat dan apakah kita sudah melakukan hal yang membuat kita keluar dari islam?

 



-- Hamba Allah (Sumbawa Besar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Perasaan waswas atau keraguan yang muncul saat seseorang melakukan maksiat tidak secara otomatis menyebabkan orang tersebut murtad. Murtad adalah meninggalkan Islam secara sadar dan sengaja melalui perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang jelas bertentangan dengan ajaran dasar Islam.
 
Maksiat itu sendiri adalah dosa, namun tidak serta merta menyebabkan pelakunya murtad, selama ia masih beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta rukun iman lainnya .
 
Perasaan waswas sering kali datang dari setan untuk mengganggu keimanan seseorang, terutama pada saat-saat rentan seperti ketika melakukan dosa. Kemunculan waswas ini menunjukkan adanya pertarungan batin antara keinginan berbuat dosa dan keimanan yang tersisa.
 
Jika maksiat tersebut membuka "pintu masuk" bagi setan untuk membisikkan keraguan (waswas) tentang keimanan, maka bisa dikatakan perbuatan maksiat tersebut menjadi pemicu/mengundang atau sebab munculnya waswas tersebut. Namun, mengundang waswas tidak sama dengan mengundang kemurtadan.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA