Sholat Saat Istihadhah

Sholat, 26 Desember 2025

Pertanyaan:

Saya sedang istihadhah. Setiap sholat saya ganti pembalut (pantiliner) karena darahnya tidak terlalu banyak. Setelah selesai sholat saya melihat ada flek di pembalut. Ini berarti flek tersebut keluar setelah saya mengganti pembalut, wudhu, dan sholat. Saya tidak menyumbat tempat keluarnya istihadhah dengan kapas atau tisu. Apakah ini berarti saya harus mengulang sholat tersebut karena belum berusaha dengan benar dalam menangani istihadhah yang saya alami? Saya tidak tahu kapan istihadhah nya akan keluar atau apakah akan berhenti di suatu waktu? Apakah saya benar-benar harus menyumbat tempat keluarnya istihadhah agar sholatnya dianggap sah atau cukup dengan menggunakan pembalut saja?

 

 



-- Aisah (Jogja)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb,

Flek yang keluar setelah anda mengganti pembalut, berwudu, dan shalat, tidak membatalkan shalat yang telah selesai dikerjakan. Shalat yang dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah memiliki keringanan khusus. 
 
Syarat sah shalat bagi wanita istihadhah adalah:
  1. Membersihkan diri dari najis (mandi wajib jika diperlukan, membersihkan kemaluan dari darah).
  2. Menggunakan pembalut atau penahan untuk meminimalkan darah keluar.
  3. Berwudu tepat sebelum memulai shalat, setelah masuk waktu shalat.
  4. Menjaga wudu seoptimal mungkin selama shalat. 
Jika anda telah melakukan langkah-langkah di atas, shalat anda sah meskipun ada darah (flek) yang keluar selama atau setelah shalat. Keringanan ini diberikan karena darah istihadhah dianggap sebagai hadats yang terus menerus (hadats daim), yang berada di luar kendali anda. 
 
Mengenai keharusan menyumbat dengan kapas atau tisu, ini adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan syarat wajib yang membatalkan shalat jika tidak dilakukan.
Tujuannya adalah untuk meminimalkan keluarnya darah seefektif mungkin agar tidak mengotori pakaian atau tempat shalat, dan untuk membantu menjaga kesucian.
Jika darahnya tidak terlalu banyak (seperti flek) dan penggunaan pantiliner sudah cukup efektif untuk menahan atau menampung darah, maka itu sudah memadai.
Anda tidak perlu mengulang shalat hanya karena tidak menyumbatnya, apalagi jika anda tidak tahu kapan darah akan keluar atau berhenti.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA