Seputar Haji

Haji & Umrah, 1 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum.ijin bertanya .saya menikahi seorang janda.pada saat menjanda istri saya mempunyai janji dengan laki laki lain untuk bersama sama menunaikan ibadah haji bersama. seiring waktu berjalan janda tersebut menikah dengan saya .sikap saya saat ini melarang istri saya pergi haji tanpa saya dampingi.atau melarang istri saya berangkat haji dengan laki laki lain .bagaimana sikap saya yang baik pak ustad.



-- Muhammad Muhajir (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sebagai suami, sikap anda melarang istri pergi haji tanpa didampingi oleh anda, atau melarangnya pergi bersama laki-laki lain, adalah sikap yang benar dan sangat dianjurkan dalam Islam. Kewajiban seorang istri adalah mentaati suaminya dalam hal-hal yang ma'ruf (baik dan sesuai syariat), dan perjalanan haji bagi wanita harus memenuhi syarat mahram, yang mana suami adalah mahram utamanya.
 
Dalam ajaran Islam, wanita tidak diperbolehkan bepergian (termasuk menunaikan ibadah haji) tanpa didampingi oleh mahram. Suami adalah mahram bagi istrinya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kehormatan, dan kemaslahatan wanita itu sendiri.
 
Janji istri anda sebelumnya untuk berhaji bersama laki-laki lain (yang bukan mahramnya) menjadi tidak berlaku lagi (gugur) setelah ia menikah dengan anda, karena statusnya dan hukum yang mengaturnya telah berubah. Ketaatan kepada suami lebih diutamakan daripada janji yang tidak sesuai dengan syariat tersebut.
 
Ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, namun kewajiban tersebut harus ditunaikan sesuai dengan aturan syariat. Bagi istri anda, syarat untuk menunaikannya adalah adanya mahram yang mendampingi, yaitu anda sebagai suaminya.
 
Demikian, emoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum. wrwb


-- Agung Cahyadi, MA