Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya ingin bertanya untuk konsultasi. Saya memiliki gangguan OCD/waswas dan harus minum obat setiap hari. Setiap kali sedang haid, saya sering merasa sangat cemas dan stres karena takut darah haid bocor.
Seperti kejadian pagi ini, saya tidak yakin apakah darah haid saya benar-benar bocor dan mengenai kasur atau tidak. Di kasur tidak ada bekas apa pun, baik dari segi warna, bau, maupun bentuk. Namun, saya melihat darah di pembalut sudah sampai ke bagian ujung, sehingga saya menjadi takut dan terus berpikir kemungkinan darahnya bocor tetapi tidak terlihat.
Hal ini membuat saya kepikiran terus-menerus. Jika seandainya memang darah haid tersebut sempat bocor ke kasur tetapi tidak terlihat, bagaimana hukumnya?
Saya juga pernah mendengar bahwa darah yang jumlahnya sedikit termasuk najis yang dimaafkan. Pertanyaan saya, apakah yang dimaksud najis yang dimaafkan itu juga termasuk darah haid? Apakah darah haid dalam jumlah yang sangat sedikit juga dimaafkan?
Terima kasih atas penjelasannya.Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Jika ana tidak menemukan bekas darah haidh pada kasur (warna, bau) maka kasur anda berarti suci. Perasaan cemas (waswas) yang muncul karena kekhawatiran yang tidak didukung bukti nyata sebaiknya diabaikan. Dalam Islam, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Selama tidak ada bukti fisik najis (darah) yang terlihat, benda tersebut dianggap suci. Mengenai pertanyaan anda tentang najis yang dimaafkan, maka berikut penjelasaanya :