Pertanyaan:
Assalamualaikum... Semoga ustad sllu dirahmati Allah ..
Ijin bertanya,saya kan sllu was was akn semua hal najis, terutama najis berat.orang was was bisa meringankan was was mereka mengamalkan Mazhab Maliki dalm hal najis anjing,bahwa anjing suci termasuk liurnya.yang ingin saya tanyakan,bisahkan saya mengamalkan Mazhab Maliki dari segi najis, wudhu dan shalat secara keseluruhan?
Saya takut ketika was was menggunaka Mazhab Maliki soal anjing suci baik liurnya,trus wudhu dan shalat saya amalkan imam Syafii,.saya takut talfiq ustad mencampur adukkan mazhab.berdosa dan haram.
Jadi saya dari pada menghindari terjadinya talfiq,saya ingin menggunakan mazhab Maliki dari segi najis , wudhu dan shalat secara keseluruhan saja apakah bisa ustad?trus ketika sholat nnti,apakah sholat saya sah ketika imam masjid saya bermazhab Syafi'i dan saya mngalmakn Mazhab Maliki dalm sholat. Jazakumullah Khairan ustad
--
Usman (Tilamuta )
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mengenai pertanyaan anda tentang waswas terhadap najis dan pengamalan mazhab, berikut penjelasannya:
- Bagi orang yang mengalami waswas (was-was berlebihan atau OCD agama), mengikuti pendapat ulama yang meringankan, seperti Mazhab Maliki yang menganggap anjing dan liurnya suci, in syaa Allah diperbolehkan untuk mengatasi kesulitan (masyaqqah) dalam beragama. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.
- Para ulama kontemporer berpendapat bahwa talfiq (mencampuradukkan mazhab) tidak haram jika dilakukan oleh orang awam (bukan ulama) yang mencari kemudahan untuk dirinya dan tidak bertujuan mempermainkan agama atau mengikuti hawa nafsu semata.
- Anda tidak harus mengamalkan Mazhab Maliki secara keseluruhan dalam semua aspek (wudu, shalat, dll.). Anda boleh mengikuti Mazhab Maliki untuk masalah najis anjing yang menjadi sumber keresahan anda, dan tetap mengikuti Mazhab Syafi'i untuk masalah wudu dan shalat atau masalah lainnya yang tidak membuat Anda waswas. Hal ini dikenal sebagai intiqal al-mazhab (berpindah mazhab pada masalah tertentu) dan dibolehkan.
Fokuslah pada ketenangan hati anda dalam beribadah, karena niat anda tulus untuk menjalankan agama dengan baik, bukan untuk mempermainkannya.
Jika waswas anda sangat parah dan mengganggu kehidupan sehari-hari, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan mental atau psikiater, karena waswas berlebihan bisa menjadi gejala kondisi medis yang bisa ditangani secara profesional.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA