Warisan Anak Angkat

Waris, 5 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb, 

Saya (Pria) dan adik saya (Wanita) adalah anak adopsi. Ibu kandung saya adalah Kakak Kandung Ibu Angkat saya sedangkan Orang Tua Kandung adik saya adalah tetangga kami. Ayah Angkat kami seorang mualaf dan saat Ini kedua orang tua angkat kami telah meninggal. Mereka meninggalkan sawah dua bagian seluas satu bagian 450 meter dan satu lagi 350 meter dan satu unit rumah seluas 138 meter (status surat rumah masih atas nama Kakak angkat Ibu kami, kebetulan ibu kami juga merupakan anak angkat mereka dua bersaudara diangkat saudara kandung nenek kami). Saat meninggal ibu kami meninggalkan hutang yang mana hutang tersebut telah kami lunasi dengan menyewakan sawah selama 15 tahun.  Yang menjadi pertanyaan saya bagaimana hukum pembagian dalam Islam untuk saya dan adik angkat saya. Saat ini saya sudah memberikan sawah seluas 350 meter untuk adik saya tersebut. Lalu harapan saya rumah tersebut dapat saya tinggali nanti ketika masa tua agar nanti saya kalo mau ke makam orang tua dekat. sebelum kami mengurus sertifikat rumah dari Paman saya ke saya. Saya sudah minta ijin ke adik saya dan adik, saya berikan sawah dia awalnya sudah ikhlas dan sudah mengiyakan menerima tapi, belakangan ini dia menuntut untuk mendapatkan hak lagi dari rumah, dia meminta saya membayar seikhlasnya (semisal harga rumah 300 juta maka dia diberi berapa) dengan dalih pada saat hidup ibu kami sempat berwasiat pada kedua tante kami bahwa rumah untuk adik dan saya mendapatkan sawah. Tante saya pun sudah berani bersumpah bahwa ada omongan seperti itu dari ibu kami. Maksud saya kenapa tidak disampaikan dari awal sebelum kami melangkah untuk pengurusan surat2 saat ini kami sudah habis lumayan untuk pengurusan surat2. Lalu kami memberikan ide ya sudah kalau seperti itu kamu silahkan ambil rumah sawah yang sudah kami kasih ke kamu. Kamu kembalikan dan silahkan urus surat2 dari awal ke paman kami tapi, adik saya tidak mau dan berlalu pergi meninggalkan rapat keluarga katanya sudah ikhlas dan menyadari diri bahwa dia hanyalah anak adopsi (SARKAS) sehingga tidak punya hak (ikhlas hanya dibibir saja). yang saya herankan sudah kami berikan sawah (memang pemanfaatannya harus menunggu 15 tahun lagi tapi, kamipun sama menanggung itu juga). Apakah saya salah Pak Ustad. Semisal ada wasiat hanya bentuk omongan saja apakah bisa menjadi dasar. Saya rasa saya sudah cukup adil kepada adik saya. Saya tidak mau ini menjadi harta yang haram Pak Ustad. Mohon saya di bantu bagaimana solusinya?



-- Panji Pras (Malang)

Jawaban:

sudah terjawab



-- Agung Cahyadi, MA