Seorang laki-laki meninggal.
Ahli waris:
1. Istri satu orang
2. Anak laki-laki 4 (empat)
3. Anak perempuan 4 (empat)
Harta: sebidang tanah dgn ukuran 75 patok
Minta penjelasannya
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Sesuai dengan keterangan yang anda sampaikan, maka pembagian harta warisan dari yang meninggal kepada ahli waris yang ada adalah sebagai berikut :
1. Istri = 1/8
2) 8 Anak (4 laki2 + 4 pr) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
Jadi tanah warisan tersebut diuangkan/dijual, kemudian dibagi sesuai hak masing masing
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.