Konsultasi Waris

Waris, 5 Januari 2026

Pertanyaan:

Seorang laki-laki meninggal.

Ahli waris:

1. Istri satu orang

2. Anak laki-laki 4 (empat)

3. Anak perempuan 4 (empat)

Harta: sebidang tanah dgn ukuran 75 patok

Minta penjelasannya 



-- Acip (Sukabumi )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Sesuai dengan keterangan yang anda sampaikan, maka pembagian harta warisan dari yang meninggal kepada ahli waris yang ada adalah sebagai berikut :

1. Istri  = 1/8

2) 8 Anak (4 laki2 + 4 pr) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

Jadi tanah warisan tersebut diuangkan/dijual, kemudian dibagi sesuai hak masing masing

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA