Assalaamu'alaykum.
Bagaimana pembagian waris dari seorang muslimah yang telah wafat, meninggalkan seorang suami (tanpa anak) dan 3 saudari perempuan (se-ayah dan se-ibu).
Terimakasih
Waa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan keterangan yang anda smpaikan, maka pembagian harta warisan dari muslimah yang meninggal tersebut adalah sebahai berikut :
1). Suami = 1/2
2) 3 Saudari kandung = 2/3 dibagi rata
catatan : kalau jumlah yang harus dibagi lebih besar dari harta warisan, maka semua harus dikurangi dengan prosentase yang sama
sehingga rumusnya adalah :
suami : 3/7 X harta warisan
3 saudari kandung : 4/7 X harta warisan untuk dibagi 3 orang
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan roidho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.