Warisan Istri

Waris, 8 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalaamu'alaykum.

Bagaimana pembagian waris dari seorang muslimah yang telah wafat, meninggalkan seorang suami (tanpa anak) dan 3 saudari perempuan (se-ayah dan se-ibu).

Terimakasih



-- Deni Yunaldi (Jakarta)

Jawaban:

Waa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan keterangan yang anda smpaikan, maka pembagian harta warisan dari muslimah yang meninggal tersebut adalah sebahai berikut :

1). Suami  = 1/2

2) 3 Saudari kandung = 2/3 dibagi rata

catatan  : kalau jumlah yang harus dibagi lebih besar dari harta warisan, maka semua harus dikurangi dengan prosentase yang sama

sehingga rumusnya adalah : 

suami  : 3/7 X harta warisan

3 saudari kandung : 4/7 X harta warisan untuk dibagi 3 orang

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan roidho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA