Waris Anak Non Islam

Waris, 11 Januari 2026

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya untuk anak non muslim terhadap hak waris sesuai syariat



-- Irawan (Kota Tangerang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Menurut hukum waris Islam (sesuai syariat), anak non-muslim tidak berhak mewarisi harta orang tua yang muslim karena ada perbedaan agama, berdasarkan hadits shahih,

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Dari [Usamah bin Zaid] radliallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang Kafir tidak mewarisi orang muslim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamium'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA