Ibu saya telah wafat meninggalkan 2 anak perempuan dan ayah saya masih ada...lalu mempunyai aset berupa 2 rumah dg atas nama ibu saya...ibu saya mempunyai 2 saudara kandung perempuan 4 orang saudara kanding laki laki bagaimana cara menghitung pembagiannya ...ayah saya masih ada dan tinggal disalahsatu rumah tersebut bagaimana cara membaginya apakah hrs dijual atau menunggu ayah saya wafat baru membaginya?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harus dipisahkan dulu antara asetnya ibu dan asetnya ayah, karena yang harus dibagi waris itu hanya asetnya yang meninggal
Ketika ibu anda meninggal, maka semua asetnya secara otomatis menjadi harta warisan almarhumah yang menjadi hak milik seluruh ahli warisnya yang hidup
Dan cara pembagiannya harta waris ibu adalah sebagai berikut :
1). Suami = 1/4
2). 2 Anak pr = 2/3 untuk dibagai 2 orang
3). 4 Saudara/ri kandung = Sisa warisan dengan cara pembagian 2:1 (saudara laki2 masing mendapat 2 bagian, dan saudara pr masing2 mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.