Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustaz, maaf mengganggu waktunya. Saya ingin bertanya tentang masalah najis. Waktu itu saya kebelet bab, saya merasa ada yang keluar dari bagian belakang seperti hampir cepirit...tapi ketika di cek celana dalam saya tidak ada bentuk, warna, atau bekas kotoran, namun tercium bau kotorannya, apakah hukumnya tetap dianggap najis atau suci? Mohon penjelasannya Ustaz. Terima kasih sebelumnya.
--
Rina (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan prinsip fiqih, jika anda merasa ada yang keluar dari dubur, namun tidak ada wujud, warna, maupun bekas kotoran pada celana dalam, maka hukum asalnya adalah suci (tidak najis).
Berikut penjelasannya:
- Dalam mazhab Syafi'i, najis yang diyakini (termasuk kotoran/tinja) harus memiliki wujud (ain), warna, atau rasa yang bisa diidentifikasi. Jika tidak ada bentuk dan warna, maka pakaian tersebut dianggap suci.
- Jika hanya tercium bau namun tidak ada benda atau bekas kotoran yang menempel, hal itu tidak menjadikan celana dalam tersebut najis. Bau tanpa adanya dzat najis yang menempel seringkali dianggap was-was.
- Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci sampai ada bukti yakin adanya najis. Jika anda ragu apakah benar ada benda yang keluar atau hanya perasaan/bau saja, maka ambil hukum yang paling yakin, yaitu suci.
- Jika anda yakin (bukan ragu) ada cairan/benda cair yang keluar dari dubur, maka itu najis, walaupun sedikit. Namun jika hanya ada bau tanpa ada rasa basah atau bentuk kotoran, maka itu tidak najis.
Jadi, in syaa Allah celana dalam anda dianggap suci. Namun, untuk kehati-hatian (ikhtiyat) dalam shalat, anda disarankan menggantinya dengan yang bersih atau membersihkan bagian yang tercium bau tersebut untuk menghilangkan perasaan was-was.
Demikian, semoga Allah berkenen untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA