Assalamu'alaikum Ustad. ayah dan ibu saya sudah meninggal dan mempunyai 3 orang anak.
1. anak perempuan
2. anak laki2
3. anak laki2
berapa harga waris yang dibagi?
dan apakah adik kandung dari Ibu dan sodara kandung dari ayah mendapat bagian dari harta orang tua saya? terima kasih atas jawaban Ustad
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Semua aset yang ditinggalkan oleh Ibu dan Bapak anda, adalah harta warisan yang harus segera dibagi kepada ahli warisnya yang hidup
Dan berdasarkan keterangan anda, maka ahli waris dari kedua orang tua anda yang berhak untuk menerima warisan hanya anak anaknya yang berjumlah 3 orang, sementara saudara saudara kandung dari ibu dan bapak anda bukan ahli waris dari kedua orang tua anda, disebabkan karena adanya anak laki laki
Dan cara pembagian harta warisan dari kedua orang tua adalah 2:1 (anak laki laki, masing2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.