Was-was Najis

Thaharah, 15 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.

Mohon izin bertanya terkait masalah bersuci, karena saya masih sering ragu dan takut keliru. Saat cebok di WC duduk menggunakan bidet, terkadang air menyiprat ke berbagai arah. Saya khawatir air tersebut mengenai celana atau bagian tubuh lain. Apakah air yang menyiprat tersebut dihukumi najis?

Pertanyaan kedua, apabila kemaluan sebenarnya sudah dibersihkan dari najis, namun saya masih ingin menyiram lagi, lalu air dari bidet mengenai kemaluan dan kemudian menyiprat ke mana-mana. Apakah air yang menyiprat setelah mengenai kemaluan tersebut dianggap najis? Mohon penjelasan Ustadz agar saya tidak terus merasa ragu dalam bersuci.



-- Rina (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Air bidet yang menyemprot dari selang ke tubuh lalu memercik ke bawah dianggap sebagai air yang didatangkan (bukan air yang mendatangi najis). Air yang digunakan untuk istinja dan dipercikkan ke bawah/sekitar adalah suci.

Percikan air kencing atau kotoran yang sedikit, tidak menyebar luas, dan sulit dihindari saat cebok, termasuk ke dalam kategori najis ma'fu (najis yang dimaafkan).

Air percikan baru dihukumi najis jika terlihat jelas ada perubahan warna, bau, atau rasa air menjadi bau/warna kotoran (najis ainiyah).

Jika tidak terlihat perubahan, tidak perlu khawatir. Terlalu was-was (was-was najis) justru dilarang dan sebaiknya dihindari. Cukup siram bagian yang diduga terkena najis dengan air sampai yakin bersih

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan para ulama, khususnya dalam pandangan Mazhab Syafi'i, air yang menyiprat setelah mengenai kemaluan dalam kondisi yang anda ceritakan hukumnya suci dan tidak najis.
 
Berikut penjelasannya agar anda tidak terus merasa ragu (was-was):
  1. Jika anda sudah membersihkan najis hingga yakin bersih (hilang bau, warna, dan rasanya) dengan bilasan pertama, maka kemaluan sudah suci.
  2. Air dari bidet yang anda gunakan untuk menyiram lagi adalah air suci yang didatangkan ke benda yang sudah suci (kemaluan yang sudah bersih). Air yang didatangkan ke najis tidak otomatis menjadi najis, apalagi didatangkan ke tempat yang sudah bersih.
  3. Air bekas basuhan terakhir yang menyiprat, meskipun mengenai kemaluan, tidak dihukumi najis selama air tersebut tidak berubah warna, bau, atau rasanya karena najis.
  4. Islam memudahkan masalah bersuci. Jika cipratan air tersebut sedikit dan sulit dihindari (ma'fu), maka itu dimaafkan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA