Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustadz.
Mohon izin bertanya terkait masalah bersuci, karena saya masih sering ragu dan takut keliru. Saat cebok di WC duduk menggunakan bidet, terkadang air menyiprat ke berbagai arah. Saya khawatir air tersebut mengenai celana atau bagian tubuh lain. Apakah air yang menyiprat tersebut dihukumi najis?
Pertanyaan kedua, apabila kemaluan sebenarnya sudah dibersihkan dari najis, namun saya masih ingin menyiram lagi, lalu air dari bidet mengenai kemaluan dan kemudian menyiprat ke mana-mana. Apakah air yang menyiprat setelah mengenai kemaluan tersebut dianggap najis? Mohon penjelasan Ustadz agar saya tidak terus merasa ragu dalam bersuci.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Air bidet yang menyemprot dari selang ke tubuh lalu memercik ke bawah dianggap sebagai air yang didatangkan (bukan air yang mendatangi najis). Air yang digunakan untuk istinja dan dipercikkan ke bawah/sekitar adalah suci.
Percikan air kencing atau kotoran yang sedikit, tidak menyebar luas, dan sulit dihindari saat cebok, termasuk ke dalam kategori najis ma'fu (najis yang dimaafkan).
Air percikan baru dihukumi najis jika terlihat jelas ada perubahan warna, bau, atau rasa air menjadi bau/warna kotoran (najis ainiyah).
Jika tidak terlihat perubahan, tidak perlu khawatir. Terlalu was-was (was-was najis) justru dilarang dan sebaiknya dihindari. Cukup siram bagian yang diduga terkena najis dengan air sampai yakin bersih
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.