Mensucikan Bekas Babi

Thaharah, 15 Januari 2026

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum, ustadz. Saya ingin menanyakan terkait kesucian alat makan. Dulu waktu saya kkn, sekitar tahun 2022 alat makan saya dipinjam oleh teman saya yang nonmuslim untuk memakan makanan olahan babi. Saat itu saya ragu, waktu itu saya membawa bekal otomatis saya membawa alat makan sendok-garpu. Karena tidak ada yg bisa dipinjami selain saya, maka saya meminjamkannya. Setelah itu, dia mencuci sendok milik saya menggunakan sabun. Di rumah saya hanya mencuci kembali sendok tersebut menggunakan sabun saja. Saat itu saya tidak tahu cara mensucikan alat makan bekas babi, saya pikir yang dibasuh 7kali hanya anggota badan saja yang terkena najis. Bukan alat makan, dll. 

Bagaimana ustadz, apakah sendok tersebut sampai sekarang najis atau tidak? Lalu bagaimana dengan alat makan saya lainnya spt piring, mangkok, dll yg pada saat itu saya cuci dengan spons yang sama dengan saya gunakan untuk mencuci kembali sendok tersebut? 

Mohon dijawab ustadz karena saya tidak tahu dan takut jika memengaruhi suci tidaknya alat makan dan lain lain?



-- Chintya Nabila (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam madzhab Syafi'i, babi dikategorikan sebagai najis mughallazah (berat). Alat makan yang terkena babi, baik daging maupun minyaknya, wajib disucikan dengan cara membasuhnya sebanyak tujuh kali dengan air, dan salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Jika sendok tersebut hanya dicuci dengan sabun tanpa menggunakan campuran tanah pada salah satu bilasannya, maka secara hukum fiqih, sendok tersebut masih najis (najis hukmiyah). Anda wajib mensucikan kembali sendok tersebut dengan tata cara di atas (7 kali bilas, salah satunya air+tanah). Sabun/sunlight tidak bisa menggantikan fungsi tanah/debu untuk mensucikan najis mughallazah. 

Najis dari sendok yang dicuci dengan spons yang sama kemudian digunakan untuk mencuci alat makan lainnya, membuat alat makan tersebut ikut terkena najis (perpindahan najis). 
Alat makan lainnya (piring, mangkok, spons) yang ikut tercuci saat itu juga wajib disucikan dengan tata cara yang sama (7 kali basuhan air + 1 kali campuran tanah). 

Mengingat kejadiannya tahun 2022 dan anda tidak tahu, maka alat makan tersebut masih membawa najis. Anda wajib mensucikannya sekarang sebelum digunakan kembali untuk makan.
 
Cara Praktis Mensucikan Alat Makan:
  1. Pastikan tidak ada sisa makanan/minyak babi yang menempel (bisa dicuci sabun dulu).
  2. Ambil sedikit tanah suci, campurkan dengan air di wadah.
  3. Bilas alat makan tersebut dengan air tanah tadi, lalu lanjutkan dengan bilasan air bersih hingga total 7 kali.
  4. Setelah itu, alat makan suci dan boleh digunakan kembali

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA