Bismillah..ijin bertanya. Saya 4 bersaudara. Ibu meninggal 2010. Kakak laki2 meninggal 2016 (punya 3 anak perempuan). Ayah meninggal 2017. Tinggal Saya, kakak n adek perempuan. Rumah atas nama Ibu saat ini akan finial. Bagaimana pembagian waris atas rumah Ibu sesuai sunah. Ibu tidak ada saudara kandung yg masih hidup.
Jazaakallahu khoiron.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berdasarkan keterangan dari anda, maka mestinya pembagian harta warisan 3 tahap, yaitu:
1). Ketika Ibu meninggal tahun 2010, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset suami) adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada seluruh ahl warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :
~ Suami = 1/4
~ 4 Anak = Sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)
2) Ketika Kakak laki laki meninggal tahun 2016, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai betrikut :
~ Istri = 1/8
~ 3 Putri = 2/3 dibagi rata
~ Bapak = Sisa warisan
3) Ketika Bapak meninggal, maka semua asetnya + warisan dari istri + warisan darti anak laki2 adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup yaitu 3 anak putri
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.