Pembagian Warisan Ibu

Waris, 18 Januari 2026

Pertanyaan:

Bismillah..ijin bertanya. Saya 4 bersaudara. Ibu meninggal 2010. Kakak laki2 meninggal 2016 (punya 3 anak perempuan). Ayah meninggal 2017. Tinggal Saya, kakak n adek perempuan. Rumah atas nama Ibu saat ini akan finial. Bagaimana pembagian waris atas rumah Ibu sesuai sunah. Ibu tidak ada saudara kandung yg masih hidup. 

Jazaakallahu khoiron. 



-- Ummu Ammar (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan keterangan dari anda, maka mestinya pembagian harta warisan 3 tahap, yaitu:

1). Ketika Ibu meninggal tahun 2010, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset suami) adalah harta warisan almarhumah yang harus dibagi kepada seluruh ahl warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut :

~ Suami   = 1/4

~ 4 Anak  = Sisa warisan yaitu 3/4 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian)

2) Ketika Kakak laki laki meninggal tahun 2016, maka semua asetnya + warisan dari ibunya adalah harta warisan almarhum yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang hidup, dengan pembagian sebagai betrikut : 

~ Istri  = 1/8

~ 3 Putri  = 2/3 dibagi rata

~ Bapak  = Sisa warisan

3) Ketika Bapak meninggal, maka semua asetnya + warisan dari istri + warisan darti anak laki2 adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup yaitu 3 anak putri

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA