Terlambat Shalat Jum'at

Sholat, 13 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz, Siang ini, selesai mandi tiba-tiba sudah lewat pukul 12.30, dan buru-buru saya lari ke masjid. Saat sampai masjid, ternyata imam sudah tahiyyat akhir. Saya mengganti jadi shalat Zhuhur 4 raka'at karena tidak dapat ruku' bersama imam. Pertanyaan: Apakah saya termasuk kafir (murtad) karena meninggalkan shalat tanpa uzur? Apakah saya perlu bersyahadat kembali?

Saya baru mulai mandi beberapa saat sebelum adzan Zhuhur (sekitar 12:10), karena dalam hati awalnya memperkirakan lama mandi tidak terlalu lama, tetapi mandi saya ternyata lebih lama dari yang dikira. Terima kasih sebelumnya.



-- GR (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Berdasarkan uraian situasi yang anda jelaskan, berikut adalah penjelasan hukum fikihnya:
1). Anda bukan termasuk kafir atau murtad.
  • Seseorang dianggap murtad karena meninggalkan shalat jika ia mengingkari kewajiban shalat (tidak mengakui bahwa shalat itu wajib).
  • Dalam kasus anda, anda meninggalkan shalat bukan karena mengingkari, melainkan karena lalai (mandi terlalu lama/meremehkan waktu).
  • Para ulama jumhur (mayoritas) berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lalai atau malas, tetapi tetap meyakini kewajibannya, statusnya adalah pelaku dosa besar, tetapi belum kafir dan tidak keluar dari Islam.
2). Anda tidak perlu bersyahadat kembali.
 
3), Tindakan yang Benar Saat Ini:
  • Anda wajib segera mengqadha (mengganti) shalat dhuhur yang terlewat tersebut begitu teringat atau selesai mandi.
  • Anda sudah benar dengan mengganti 4 rakaat, karena anda tidak mendapati ruku' bersama imam (masbuq setelah ruku' rakaat terakhir).
Meskipun tidak kafir, menunda shalat hingga keluar waktunya karena kelalaian adalah dosa besar. Disarankan untuk beristighfar, memohon ampun kepada Allah, dan lebih disiplin dalam manajemen waktu ibadah ke depannya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamju 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA