Mengakhirkan Shalat

Sholat, 16 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz, Apa hukumnya sengaja mengakhirkan shalat Maghrib saat di mall? Sebab kalau di mall, waktu Maghrib sering penuh saat awal-pertengahan waktu, dan ada kemungkinan lebih besar untuk bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram karena keramaian di pintu/lorong masuk.

Jadi kalau di mall, saya biasanya shalat Maghrib sekitar 10-20 menit sebelum adzan 'Isya, kemudian duduk sebentar menunggu waktu 'Isya, dan dilanjut shalat 'Isya dalam wudhu yang sama. Biasanya bahkan 10-15 menit sebelum waktu 'Isya, masih cukup jumlah jama'ah shalat Maghrib untuk bisa shalat berjama'ah hingga 5 orang atau bahkan lebih. Tetapi saat awal waktu Maghrib hingga sekitar 30 menit sebelum adzan 'Isya, biasanya mushalla mall sangat penuh. Apakah boleh seperti ini? Terima kasih sebelumnya



-- Galih R (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Secara hukum fiqih, menunda shalat Maghrib selama masih dalam waktu Maghrib (belum masuk waktu 'Isya) adalah sah, tetapi sangat tidak dianjurkan, kecuali jika memiliki alasan syar'i seperti menghindari kepadatan yang ekstrem, ikhtilat (campur baur) lawan jenis yang berpotensi membatalkan wudhu, atau untuk mendapatkan kekhusyukan.
 
Namun, meskipun shalatnya tetap sah, tetapi tidak dianjurkan menjadikan kebiasaan mengakhirkan shalat di saat-saat kritis (sangat mepet waktu) tanpa alasan darurat.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamju 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA