Apakah Harus Diqadha

Sholat, 16 Februari 2026

Pertanyaan:

1. Saya dulu pernah keputihan berwarna kecoklatan di luar jadwal haid tapi tetap sholat tanpa mensucikan atau melakukan hal lain, setelahnya semakin coklat sampai beberapa hari baru kembali putih seperti biasa, kemudian belakangan saya baru tahu jika itu termasuk istihadah, apakah saya harus mengqadha sholat saya sedangkan saya tidak tahu jumlahnya?

2. Saya juga dulu tidak sempurna dalam berwudhu dan sholat seperti salah letak membaca niat, auratnya tersingkap atau hal hal yang sebenarnya membuat ibadah saya tidak sah, entah saya lupa, salah paham, tidak mendengarkan saat diajarkan, atau memang belum tahu yang benar, apakah saya harus mengira-ngira dan mengqadhanya?

3. Saya kadang teringat sholat yang mungkin tidak sah namun saya lupa itu sholat apa, apa yang harus saya lakukan?

4. Saya sering kali lupa rakaat (saya punya was was cukup lama), biasanya saya tandai dalam hati seperti "kurang satu rakaat lagi" tapi saat sujud terakhir atau tasyahud akhir saya sering ragu apakah kurang atau tidak, jika saya lebih yakin itu rakaat terakhir kemudian saya salam tanpa sujud sahwi atau menambah satu rakaat apakah sholat saya sah atau harus diulang?

5. Saya pernah salah pelafalan saat salam "warahmatullah" h suku  yang terakhir saya baca menggunakan h yang tidak seharusnya, kemudian saya ulangi bacaan salam saya tanpa ulangi gerakan, apakah sholat saya harus diulang?

Terima kasih



-- Aisyah (Magelang)

Jawaban:

Assalaamiu 'alaikum wrwb.

Berikut adalah jawaban berdasarkan fiqh mazhab Syafi'i terkait permasalahan anda:
 
1). Flek coklat di luar masa kebiasaan haidh/suci (dan tidak mencapai 15 hari) dikategorikan sebagai istihadah atau darah penyakit. Orang yang istihadah tetap wajib shalat. Jika anda tidak tahu hukumnya, tidak berdosa. Namun, jika flek tersebut keluar dalam rentang haidh (15 hari), itu adalah haidh. Jika yakin itu darah istihadah (di luar haidh), shalat yang dilakukan tetap dianggap sah menurut sebagian pandangan karena ketidaktahuan, namun untuk kehati-hatian, jika jumlahnya sedikit dan sudah berlalu lama, anda diperbolehkan tidak mengqadha karena kesulitan dalam hitungan (al-'usr).
 
2). Ibadah yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu cara yang benar (tidak sengaja) tetap wajib diqadha karena syarat sah shalat tidak terpenuhi, meskipun anda tidak berdosa.
Cara Mengqhada : Jangan mengira-ngira secara ekstrem. Lakukan qadha semampu anda (dicicil) setiap selesai shalat fardhu. .
 
3). Jika lupa jumlah pastinya, anda wajib berqadha hingga yakin (atau dugaan kuat) bahwa seluruh shalat yang ditinggalkan telah diganti. Mulailah dari angka terendah yang anda yakini, lalu bertambah seiring keyakinan hati.
 
4). ~ Jika keraguan terjadi saat shalat dan anda yakin itu rakaat terakhir (setelah menimbang-nimbang) lalu salam, shalat anda sah, namun diwajibkan sujud sahwi sebelum salam karena ada keraguan.
 
     ~ Jika keraguan terjadi setelah salam selesai, abaikan keraguan tersebut dan tidak perlu mengulang shalat atau menambah rakaat.
 
5). Jika salah membaca huruf (misal: ح menjadi ه, atau h biasa), itu dapat membatalkan shalat karena salam adalah rukun. Namun, jika anda langsung memperbaiki bacaan (mengulangi salam) tanpa jeda lama dan tanpa merubah gerakan (posisi duduk tasyahud), shalat anda tetap sah menurut pendapat yang membolehkan perbaikan bacaan rukun selama tidak ada pergerakan anggota tubuh yang membatalkan (gerakan banyak)
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA