Makanan Non Halal

Makanan & Sembelihan, 20 Februari 2026

Pertanyaan:

Assalamualailum pak ustad,

Saya mau bertanya, jadi sebelumnya pada tahun 2024 saya pernah diberi cokelat matcha dari jepang. Namun saat saya makan, saya sekilas ingat waktu tahun 2023 di indonesia ada tulisan non halal untuk cokelat tsb. Namun karena saya pikir, mungkin jenis variannya berbeda jadi saya tetap memakannya. 

Kemudian, ditahun ini saya baru tau katanya non halal walaupun masih simpang siur. Pertanyaan saya, apabila memang non halal dan saya sudah terlanjur memakannya. Apakah saya perlu membersihkan tubuh, mulut dll tersebut 7 kali dengan tanah seperti itu pak ustad? Karena kepikiran najisnya pak ustad. Karena sudah lama. Pasti sudah menyebar kemana mana. Saya jadi was was kembali dan agak takut. Terima kasih dan mohon maaf atas pertanyaan saya pak ustad.



-- Hamba Allah (South Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa baraakutuh.

Kami bisa mengerti kekhawatiran Ibu/Bapak mengenai status kehalalan makanan yang sudah dikonsumsi. Semoga Allah memberikan ketenangan dan ampunan bagi kita semua.
 
Berikut adalah penjelasan berdasarkan kaidah fiqih terkait situasi yang Ibu/Bapak alami:

1). Dalam Islam, seseorang yang memakan makanan haram karena benar-benar tidak tahu, ragu-ragu (syubhat), atau lupa, tidak berdosa. Ketidaktahuan akan status haram suatu produk, apalagi produk impor, adalah hal yang dimaafkan oleh Allah.
 

2). Jika makanan tersebut ternyata mengandung najis berat (seperti babi/turunannya - najis mughallazah) dan anda baru mengetahuinya setelah lama makanan tersebut habis/tertelan, tidak perlu mencuci mulut atau tubuh 7 kali dengan tanah.
  • Tindakan mencuci 7 kali dengan tanah (salah satunya) hanya diwajibkan jika najis tersebut masih ada dan baru saja terjadi (segera setelah makan).
  • Jika sudah lewat waktu lama, najis tersebut dianggap sudah hilang/menyatu dan tubuh Anda tidak lagi menanggung najis tersebut.
3). Yang perlu dilakukan saat ini adalah:
  • Bertaubat dan memohon ampun, dengan beristighfar dan memohon ampun kepada Allah karena secara tidak sengaja mengonsumsi barang yang haram.
  • Jika produknya masih ada, segera hentikan konsumsi.
  • Jadikan ini pelajaran untuk lebih teliti memeriksa label halal pada produk makanan, terutama produk impor yang tidak memiliki logo halal resmi dari lembaga yang diakui.
     

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA