Riba

Fiqih Muamalah, 1 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya seorang pengusaha yang modal awalnya dari pinjaman riba. dari usaha tersebut, saya berhasil membeli rumah dan merenovasi nya 3 lantai, tapi masih cicilan kpr konvensional. lalu usaha saya pernah bangkrut, dari situ saya intropeksi diri dan bertaubat, lalu perbanyak ibadah. saya bangkit usaha mulai dari kecil tapi dari sumber yg halal. Pertanyaan saya :

1) bagaimana status penghasilan saya di masa saya menggunakan modal riba ?

2) bagaimana juga dengan barang yang saya miliki seperti rumah yang telah direnovasi, atau semua barang barang pernah saya beli dengan hasil usaha namun modalnya riba ?

3) disatu sisi saya sudah mulai menggunakan modal halal, namun bagaimana cara mensucikan harta saya di masa lalu atau yang sudah saya gunakan. Yang jumlah nya tidak bisa dihitung juga (saya jalani usaha dengan modal riba antara 2018-2021, mulai 2022 saya sudah bersih menggunakan modal halal)

4) satu lagi, berkaitan dengan KPR yang masih saya jalani. saya sadar ini salah. Saya berencana pindah ke syariah, namun ditolak karena "nilai kredit" saya di masa lalu tidak baik. apakah saya lebih baik tetap lanjutkan saja di bank konvensial hingga lunas (10 tahunan kedepan) atau dijual saja ?



-- Taufik (Bandung)

Jawaban:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
Keputusan untuk bertaubat dan beralih ke modal halal adalah langkah yang sangat mulia dan dicintai Allah. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan Anda berdasarkan pandangan fikih muamalah kontemporer:
 
1). Status Penghasilan di Masa Modal Riba (2018-2021)
Menurut pendapat terkuat, jika anda bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha), harta yang didapat dari modal riba di masa lalu menjadi halal dan boleh dimanfaatkan.
  • Alasannya adalah bahwa Riba dalam pinjaman modal (bukan mencuri/menipu) adalah akad haram yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Setelah taubat, anda tidak diwajibkan mengembalikan keuntungan usaha tersebut.
  • Kewajiban anda adalah bertaubat, dengan menyesali, berhenti, dan bertekad tidak mengulanginya.
2). Barang-barang (rumah, renovasi, aset usaha) yang dibeli dengan hasil usaha modal riba boleh tetap digunakan dan tidak wajib dijual.
  • Prinsipnya adalah membebaskan diri dari hutang ribanya (melunasi), bukan menghancurkan/menjual asetnya
3). Cara Mensucikan Harta Masa Lalu (Yang Sulit Dihitung)
Karena jumlahnya tidak bisa dihitung lagi, dan harta tersebut sudah bercampur antara pokok modal dan keuntungan, maka:
  • Tidak perlu menghitung secara detail satu per satu.
  • Keluarkan sebagian harta anda (yang sekarang halal) sebagai sedekah ke fakir miskin atau kemaslahatan umum (tempat kotor, selokan, toilet umum) dengan niat membersihkan diri dari syubhat/haram, bukan niat sedekah untuk pahala.
  • Tidak ada batasan khusus, namun lakukan sewajarnya hingga hati merasa tenang.
4). KPR konvensional berbasis bunga adalah riba dan wajib dihindari. Namun, karena kondisi anda ditolak saat ingin pindah, maka:
  • Opsi 1 (Disarankan): Tetap berupaya mencari bank syariah lain atau lembaga keuangan syariah non-bank untuk take over.
  • Opsi 2 (Jika tidak ada jalan lain): Jika benar-benar tidak bisa pindah ke bank syariah, anda boleh melanjutkan KPR konvensional hingga lunas, tapi dengan syarat:
    1. Anda bertaubat.
    2. Anda bertekad segera melunasinya jika ada uang (tidak menunda-nunda pelunasan dengan sengaja).
    3. Tujuan melanjutkan adalah untuk mengamankan tempat tinggal, bukan untuk menikmati riba.
  • Opsi Jual: Jika KPR tersebut memberatkan dan membuat anda tetap berurusan dengan denda riba yang tinggi, menjual rumah tersebut adalah langkah yang lebih aman untuk melepaskan diri dari jeratan riba.
Selanajtnya, bertaubatlah dengan sungguh-sungguh, lanjutkan usaha halal anda saat ini, bersedekahlah untuk membersihkan harta masa lalu, dan selesaikan kewajiban KPR konvensional secepat mungkin
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA