Halalkah

Fiqih Muamalah, 1 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Saya mengurus uang pensiunan bulanan almarhum suami saya ke Taspen. Akan tetapi ketika pihak Taspen bertanya apakah formulir keterangan pengesahan JANDA nya sudah diberikan saya berkata sudah saya berikan. Disini saya berbohong dengan mengatakan telah memberikan formulir keterangan pengesahan JANDA padahal belum saya berikan

Yang ingin saya tanyakan apakah pensiunan bulanan almarhum suami saya yang saya terima itu halal dikarenakan saya berbohong dengan mengatakan telah memberikan formulir pengesahan JANDA 



-- Fulan (Palembang )

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Pertanyaan anda berkaitan dengan dua hal: aspek administrasi negara (keduniaan) dan aspek hukum fikih (halal/haram). Berikut adalah penjabaran hukum dan langkah yang sebaiknya diambil:
 
1). Uang pensiun yang anda terima pada dasarnya adalah hak anda sebagai janda almarhum suami, sesuai regulasi PT Taspen (Persero), sepanjang anda belum menikah lagi.
Namun, terkait kebohongan anda mengenai formulir:
  • Jika kebohongan tersebut dilakukan karena ketidaktahuan atau kekhilafan, dan anda berniat memperbaikinya, maka dana yang digunakan untuk keperluan mendesak yang halal hukumnya diampuni (insyaAllah halal).
  • Jika kebohongan dilakukan dengan sengaja untuk mempercepat proses tanpa berniat melengkapi administrasi, hal tersebut termasuk perbuatan dosa (bohong/kecurangan).
Namun, keharaman uangnya tidak serta merta menjadi mutlak selama anda adalah ahli waris sah yang berhak menerima pensiun tersebut. Yang bermasalah adalah cara mendapatkannya yang diwarnai kebohongan.
 
2). Dalam Islam, ketika seseorang melakukan kesalahan (dosa), langkah yang benar adalah bertaubat dan memperbaiki kesalahan tersebut.
  • Mohon ampun kepada Allah atas kebohongan yang dilakukan.
  • Segera urus dan serahkan formulir keterangan pengesahan JANDA (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri/SPTB) ke kantor Taspen terdekat atau melalui aplikasi Taspen (TOS) sesegera mungkin.
  • Pihak Taspen mewajibkan SPTB untuk memastikan penerima masih hidup dan belum menikah lagi. Menyerahkannya sekarang akan memutihkan kebohongan sebelumnya.
 
3. Konsekuensi Jika Tidak Diperbaiki
Menurut informasi Taspen, jika formulir SPTB tidak diserahkan, Taspen dapat menunda atau menghentikan pembayaran pensiun. Hal ini bertujuan agar dana tidak salah sasaran.
 
Kesimpulannya adalah, bahwa uang tersebut adalah hak anda, namun segeralah memperbaiki administrasi (menyerahkan formulir) untuk menghilangkan unsur kebohongan dan menjadikan rezeki yang diterima menjadi halal dan berkah.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA