Talak

Lain-lain, 12 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum ustadz apa hukumnya jika suami mengatakan putus hubungan suami istri kepada istrinya  lewat sosial media, terus apa hukumya suami yang selalu mengungkit pengorbanan dan nafkah yg diberikan kepada anak dan istrinya, mohon penjelesannya ustadz, terimah kasih. Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-- Asna (Samarinda)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Perkataan seorang suami kepada istrinya di media sosial bahwa ia “memutus hubungan” dengan istrinya termasuk kategori talak kinayah, yaitu talak yang tidak sharih (tidak tegas dan tidak jelas). Karena termasuk talak kinayah, maka perlu dilakukan klarifikasi untuk memastikan niat sebenarnya dari ucapan tersebut.

Apabila suami menyatakan bahwa ia memang bermaksud menceraikan istrinya dengan ucapan tersebut, maka jatuhlah talak. Namun, jika ia tidak bermaksud atau tidak berniat menjatuhkan talak, maka talak tidak terjadi.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc