Wa'alaikumussalam wr wb.
Yang diharamkan oleh Islam bukan hanya berzina, bahkan mendekati zina saja, sudah diharamkan; bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom haram hukumnya, berdasarkan hadits shahih yang artinya : " Jika kepala seseorang diantara kalian dipaku dengan paku besi, itu akan lebih baik baginya, dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya", bahkan memandang lawan jenis dengan pandangan syahwat juga diharamkan (QS. 24 : 30-31).
Berdasarkan hal tersebut, maka berpacaran sebagaimana yang Anda sebutkan adalah perbuatan dosa yang pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah.
Dan tidak ada ketentuan hukum perihal wajib atau haramnya menikah bagi kedua orang yang telah melakukan perbuatan tersebut. Yang pasti wajib adalah, bahwa kedua orang tersebut harus segera meninggalkan perbuatan dosanya dan segera bertaubat kepada Allah.
Dan apabila setelah bertaubat, keduanya siap untuk menikah, maka seyogyanya segera mencari calon "yang baik agama dan akhlaqnya" untuk kemudian segera diproses menuju pernikahan yang sah dengan tidak lagi melalui proses berpacaran. Dan calon yang dimaksud, bisa saja seseorang yang belum dikenal sebelumnya atau orang yang sudah dikenal, termasuk laki-laki/wanita yang sebelumnya telah ada hubungan dengannya tersebut.
Wallahu a'lam bishshawab, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.