Wa'alaikumussalam wr wb.
Rasulullah saw bersabda yang artinya kurang lebih sebagai berikut : " Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah . . . "
Mengacu pada hadits Rasulullah saw tersebut, maka dengan umur dan penghasilan anda tersebut, insya Allah sudah cukup untuk dikatakan " mampu menikah ", tinggal bagaimana anda semestinya harus mengkomunikasikan dengan cara yang baik kepada orang tua perihal maksud anda menikah.
Jalinlah komunikasi yang baik dengan orang tua dan keluarga yang lain, setelah anda sebelumnya juga harus mampu menunjukkan sikap kedewasaan anda terutama dihadapan orang tua. Setelah anda yakini telah terbangun kepercayaan orang tua kepada anda, maka carilah momentum yang baik dan tepat untuk mengutarakan kembali maksud anda menikah, dan kalau perlu mintalah tolong kepada keluarga yang lebih tua (paman atau yang lainnya yang suaranya didengar oleh orang tua) untuk mengkomunikasikan maksud anda kepada orang tua.
Dan pesan saya, jangan sekali-kali memaksakan diri untuk menikah tanpa restu dari orang tua.
Semoga Allah berkenan memberikan kemudahan dan ridho-Nya.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wr wb.