Apakah Banyak Hutang Tetap Harus Berzakat?

Zakat, 19 November 2009

Pertanyaan:

Assalaamualaikum Wr Wb. Saya mempunyai sahabat, dia seorang wanita yang tampaknya kebingungan, termasuk saya, dlm membantu memecahkan masalahnya. Dia tlh berputra 2 orang, tidak berpenghasilan apapun, hanya mengandalkn kemampuan suaminya, yang pada pemilu kemarin gagal maju sebagai anggota legislatif. Sehingga skrg dililit hutang ratusan juta rupiah, selain hrs melunasi hutang sana sini. Juga yang utama, tanpa sepengetahuannya suaminya telah menggadaikan barang-barang utk menghidupi keluarga, jg cicilan-cicilan yang malah diperpanjang masa cicilannya. Kasihan melihat kondisi sahabat saya, yang sakit-sakitan. Dia sangat tertutup dan hanya berani terbuka kpd saya. Ditengah penderitaannya masih bertanya berapa zakat yang harus dikeluarkan olehnya. Padahal kalo dihitung penghasilan suaminya masih jauh lebih kecil dibanding hutang2nya. Benarkah kewajiban zakatnya baru dibayar selelah dia terbebas dr hutang2nya? Karena dia sangat takut kalo suaminya lupa tdk berzakat. Demikian mohon jawabannya demi membantu kekhawatiran sahabat saya, juga doa dari ikhwan akwat semua utk memohon kpd Allah agar sahabat saya dilimpahi pertolongan utk segera terlepas dari masalah ini. Demikian pertanyaan ini saya sampaikan. Wassalaamualaikum.

-- Ummi (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb

Zakat adalah kewajiban syar'i, bahkan zakat adalah salah satu rukun Islam, tetapi sebagai suatu kewajiban ia tidak mutlaq diwajibkan kepada setiap muslim. Ia hanya diwajibkan kepada seorang muslim/muslimah yang aset/kekayaannya mencapi jumlah tertentu/nishab. Dan nishab dari suatu harta yang karenanya terkena wajib zakat itu adalah dari harta netto, artinya bahwa jumlah harta yang terkena wajib zakat tersebut adalah harta bersih setelah dikurangi kebutuhan primer/pokok dan terbebas dari hutang.

Dan oleh karena penghasilan suami dari sahabat ibu tersebut tidak cukup untuk menutup kebutuhan pokoknya, karena harus menanggung angsuran hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat, bahkan ia mestinya termasuk orang yang berhak untuk menerima zakat sebagai gharim (orang yang berhutang/ QS.9:60).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan kepada kita semuanya terutama kepada keluarga sahabat ibu dan berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA