Uang Saku Beasiswa Utk Zakat

Zakat, 11 Desember 2009

Pertanyaan:

Bapak/Ibu pengurus yang saya hormati, saya ada pertanyaan tentang zakat.

Saya saat ini sedang studi di Australia, setiap 2 minggu saya dapat uang saku sekitar 850 dolar Aus. setiap bulan kira kira uang yang saya keluarkan sebagai berikut:
1. Sewa flat : 542 dolar
2. Belanja untuk keperluan dapur (saya membawa serta istri dan 1 orang anak saya) : 400 dolar
3. biaya telpon (ini wajib dibayar karena pake telpon postpaid dengan system kontrak) : 130 dolar
4. keperluan kuliah seperti, buku, tinta dan alat tulis lainnya kira2 kira mencapai : 50 dolar per bulan
5. keperluan bayi seperti tisu, pampers susu dan lain2 dalam waktu sebulan sekitar : 100 dolar
6. biaya transport (ini juga wajib karena system transport mengharuskan saya harus bayar di muka (setiap bulan saya harus keluar sekitar) : 200 dolar tiap bulan.

Pertanyaan saya, berapa yang harus saya keluarkan untuk zakat mal tiap bulannya?
apakah saya harus memotong 2,5 % dari total uang saku yang saya terima setiap bulan (sekitar 1600 dolar)? atau 2.5% dari sisa setelah di potong biaya bulanan (sekitar 250 dolar)?


-- Haji Mansyur (Melbourne)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang tidak diwajibkan atas semua orang muslim, tetapi diwajibkan hanya kepada orang yang berkecukupan saja, yaitu orang yang asset/hartanya dan penghasilannya mencapai jumlah nishab ( batas minimal syar'i yang dengannya harta seseorang akan terkena wajib zakat ), Dan nishab tersebut adalah merupakan harta surplus/lebih dari kebutuhan primer/pokok dalam arti setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, yang besarnya  berbeda antara satu harta dengan yang lainnya sesuai dengan jenis hartanya.

Dan untuk nishab zakat profesi/penghasilan, sebagian ulama menganalogikannya dengan nishab  hasil pertanian, yaitu 5 wasaq atau kurang lebih senilai 653 kg beras, artinya apabila penghasilan bulanan seseorang itu surplus (setelah dikurangi kebutuhan primernya) sebesar 5 wasaq atau senilai dengan 653 kg beras, maka ia baru berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, yang harus diberikan kepada 8 golongan  ( QS. 9:60 )

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka anda hanya berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% kali sisa penghasilan (setelah dikurangi kebutuhan bulanan), itupun kalau sisa tersebut nilainya setara dengan harga beras 653 kg.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA