Wa'alaikumussalam wr wb.
Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang tidak diwajibkan atas semua orang muslim, tetapi diwajibkan hanya kepada orang yang berkecukupan saja, yaitu orang yang asset/hartanya dan penghasilannya mencapai jumlah nishab ( batas minimal syar'i yang dengannya harta seseorang akan terkena wajib zakat ), Dan nishab tersebut adalah merupakan harta surplus/lebih dari kebutuhan primer/pokok dalam arti setelah dikurangi kebutuhan pokoknya, yang besarnya berbeda antara satu harta dengan yang lainnya sesuai dengan jenis hartanya.
Dan untuk nishab zakat profesi/penghasilan, sebagian ulama menganalogikannya dengan nishab hasil pertanian, yaitu 5 wasaq atau kurang lebih senilai 653 kg beras, artinya apabila penghasilan bulanan seseorang itu surplus (setelah dikurangi kebutuhan primernya) sebesar 5 wasaq atau senilai dengan 653 kg beras, maka ia baru berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, yang harus diberikan kepada 8 golongan ( QS. 9:60 )
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka anda hanya berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% kali sisa penghasilan (setelah dikurangi kebutuhan bulanan), itupun kalau sisa tersebut nilainya setara dengan harga beras 653 kg.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.