Wa'alaikumussalam wr wb.
Menurut pendapat para ulama berdasarkan firman Allah ( QS. 24 : 3 ), seorang wanita yang berzina dan telah hamil, hanya boleh dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya.
Yang kemudian menjadi permasalahan ialah status janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut, apakah ketika lahir nanti, ia dinisbahkan kepada ibunya atau kepada bapaknya (secara biologis) ?
Menurut pendapat mayoritas ulama, anak tersebut dinisbahkan kepada ibunya dan tidak bisa dinisbahkan kepada bapaknya, disebabkan karena pembuahannya terjadi sebelum adanya ikatan pernikahan yang sah (hamil diluar nikah), yang karenanya, apabila anak tersebut adalah seorang wanita, maka bapak (biologisnya) tidak bisa menjadi walinya dalam pernikahan, tetapi walinya adalah wali hakim.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.