Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb
Saya adalah seorang Cucu,Ibu saya sudah meninggal Setelah Kakek Meninggal dan Ibu saya Lebih dulu meninggal dari nenek saya
saya ingin tanyakan apakah saya sebagai cucu dapat menerima hak waris dari kakek dan nenek saya,
sementara kakak ibu saya, dan adik ibu saya masih hidup,
Terimakasih. Wassalamualaikum wr. wb.
--
Ibnu (Jakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wrwb.
Cucu yang berpotensi untuk mendapatkan hak waris dari kakeknya itu hanya cucu dari jalur anak laki-laki, itupun kalau bapaknya atau paman-pamannya sudah meninggal lebih dahulu dari pada kakeknya, sementara cucu dari jalur anak perempuan, seperti anda tidak mendapatkan hak hak waris dari kakek
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu a'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA