Hukum Istri Bekerja

Pernikahan & Keluarga, 10 April 2010

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr.wb.

Afwan, bagaimana hukum istri bekerja sebagai guru agama di SMA sedang suaminya tidak mempunyai penghasilan, jadi jalan satu-satunya saya harus bekerja. Saya punya anak 4 thn dan 2 thn. Anak-anak dijaga oleh pembantu. saya pengen sekali tinggal di rumah mendidik anak-anak secara islami, menjadi penghafal al-qur'an, dll, tapi waktu saya sangat sedikit kadang juga sdh kecapaian ditambah tugas-tugas menumpuk. Syukron.



-- Ummu Wildanun (Makassar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Idealnya, yang semestinya bekerja dan membiayai nafkah keluarga adalah suami dan bukan istri.

Dan untuk permasalah ibu Ummu Wildanun, meskipun bukan kondisi ideal dari sebuah keluarga, tetapi bukanlah berarti ibu harus meninggalkan pekerjaan sebagai guru. 

Tetaplah berhusnudhdhon kepada Allah, bahwa suatu saat (semoga tidak terlalu lama) Allah akan berkenan memberikan kemudahan kepada keluarga ibu, sehingga ibu dapat menggapi cita-citanya yang sangat mulai dengan  bisa tinggal dirumah untuk mendidik anak-anak, menghafal Al Qur'an dsb.

Untuk itulah, berupayalah dengan suami secara optimal untuk mencari/mencarikan pekerjaan dan jangan pernah berputus asa, dan jangan pernah lupa untuk beribadah dan berdoa dengan benar dan optimal.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA