Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya seorang pedagang yang memiliki penghasilan tidak menentu. Dalam merencanakan masa depan anak kami dan ibadah haji, saya bermaksud membeli emas dibandingkan menyimpan dalam bentuk mata uang, karena nilainya yang tahan terhadap inflasi dan penurunan nilai mata uang. Haruskah saya mengeluarkan zakat emas tersebut? syukron.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
--
Zahwah (Bekasi)
Jawaban:
Wa'alaikumaussalam wr wb.
Emas yang disimpan sebagai investasi, apabila mencapai nishab (85gr) dan tersimpan sampai satu tahun, maka terkena wajib zakat sebesar 2.5% ( 2.5% X nominal ). Dan hal tersebut diulang (dikeluar zakatnya kembali setiap tahun).
Wallahu a'lambishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
--
Agung Cahyadi, MA