Hukum Memakan Cacing Tanah Sebagai Obat

Makanan & Sembelihan, 3 November 2010

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum, Ustadz. Saya mau tanya mengenai hukum memakan cacing tanah sebagai obat tifus, yang biasanya sudah tersaji dalam bentuk kapsul merek vermint. Terima kasih.



-- Fickry (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

Dalam kaidah fiqih disebutkan, bahwa asal hukum segala sesuatu adalah boleh kecuali yang ditetapkan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash/tek-teks dalil yang shahih/benar dan sharih/tegas dan jelas (Al Ashlu fil asy-yaai al-ibaahatu hatta yaridaddaliilu 'ala tahriimihi).

Dan oleh karena tidak ada dalil yang pasti dan tegas perihal haramnya cacing, maka insya Allah penetapan hukumnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu, yaitu boleh dan halal.

Perasaan geli dan jijik yang bersifat nisbi (relatif), tidak dapat dijadikan dasar hukum keharaman dari cacing, karena hukum dalam Islam dibangun di atas dasar kejelasan kepastian.

Wallahu a'lam bishshawab.

WQassalamu 'alaikum wr wb.

-- Agung Cahyadi, MA