Masalah Warisan Dan Gono Gini

Waris, 20 Desember 2010

Pertanyaan:

Assalamualaikum ya Ustad
saya ingin bertanya 2 hal :
1. masalah harta warisan dan gono gini
orang tua saya menikah tahun 1960. pada tahun 1970 ayah dari ibu saya meninggal dan ibu saya mendapatkan warisan sebuah rumah. kemudian pada tahun 1990 ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa putra putri. pertanyaan saya :
a. setelah ayah saya meninggal apakah rumah tersebut sepenuhnya menjadi hak ibu saya, atau menjadi harta warisan untuk seluruh keluarga.
b. apakah harta warisan yang didapatkan seorang istri (dari ayahnya) setelah menikah termasuk harta gono-gini, dan apakah semua harta gono gini merupakan harta warisan seluruh keluarga
c. bagaimana definisi dan batasan harta gono gini secara syariat

2. bagaimana hukumnya menyimpan uang di bank yang murni syariah (misalnya bank muamalat) dengan niatan menabung.
seandainya tidak boleh dimana tempat yang paling aman menyimpan uang dalam jumlah besar, soalnya saya kurang sreg kalau harus 'di bawah bantal'.
Syukron katsir. Wassalamualaikum


-- Achmad Musthofa Aly (Malang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr wb.

1. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono gini, sehingga rumah ibu yang didapatkan dari warisan bapaknya, adalah milik ibu dan tidak menjadi harta gono gini ketika ibu tersebut menikah dengan bapak, Karenanya ketika bapak meninggal, maka harta yang dibagi waris hanyalah harta milik bapak saja, adapun rumah yang itu milik ibu tidak menjadi harta waris.

2. Menyimpan uang di bank muamalat, insya Allah diperbolehkan, karena akadnya insya Allah akad mudharabah ( akad bagi hasil ) yang diperbolehkan dalam Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA