Hutang Barang Dibayar Barang

Fiqih Muamalah, 25 Januari 2011

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb. Satu tahun yg lalu ada salah satu keluarga sy meminjam semen 20 sak kpd tetangganya. Oleh si pemilik semen meminta agar nantinya dikembalikan dgn semen pula. Ketika semen dipinjam harga per sak adalah 50 ribu sehingga totalnya adalah 1 juta, setahun kemudian harga semen persak meningkat jadi 60 ribu, sehingga total biaya yg harus dikeluarkan oleh keluarga saya utk mengembalikan semennya adalah 1,2 juta. Apakah dari proses ini ada unsur RIBA di dalamnya? Terima kasih atas pencerahannya.

-- Abu Fatimah (Palopo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb

Insya Allah semua proses pinjam meminjam sebagaimana bapak ceritakan adalah proses yang sesuai dengan tuntunan syariah Islam dan insya Allah tidak ada unsur ribanya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wr wb.



-- Agung Cahyadi, MA