Wa'alaikumussalam wrwb.
Aqiqoh itu adalah tanggung jawab orang tua yang mampu, untuk itu kalau kita dahulu belum di-aqiqohi oleh orang tua kita, karena tidak mampu, maka gugurlah tanggung jawab aqiqoh itu dari orang tua, dan kalaupun tidak aqiqohnya orang tua kita itu dahulu karena belum sempat padahal beliau mampu, tidak ada juga dalil yang menyunnahkan kita untuk meng-aqiqohi diri kita sendiri
Sementara ber-qurban itu adalah tanggung jawab kita sendiri saat mampu. oleh karenanya qurban yang kita lakukan saat mampu itu akan tetap sah secara syar'i, meskipun kita belum diaqiqohi oleh orang tua
Wallahu a'la bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb