Perkawinan Saudara Tiri

Pernikahan & Keluarga, 13 Juni 2011

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustad.

Lansung saja saya ingin bertanya:
Paman saya mempunyai seorang anak laki-laki dari istri yang pertama,kemudian beliau kawin lagi dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan juga, nah ternyata anak dari paman saya ingin menikahi anak perempuan dari ibu tirinya,(saudara tiri) Apakah sah perkawinan mereka, Pak Ustad. Terima kasih atas jawabanya.

-- Syafik (Bangkalan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Perihal wanita-wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki, telah Allah jelaskan secara rinci dalam Al Qur'an surat  An-nisa' (ke-IV)  ayat ke 22-23.

Dan oleh karena saudara tiri tidak Allah sebutkan dalam ayat tersebut, berarti nikahnya saudara tiri itu diperbolehkan dalam Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA