Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya mau tanya, bagaimana sebenarnya hukum boncengan motor antara pria dan wanita yang bukan muhrim? Terimakasih untuk jawabannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Wa'alaikumussalam wrwb.
Ada hadist shahih riwayat imam Bukhari, dimana Rasulullah saw melarang seorang laki-laki berkhalwat/berduaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. Nah, kalau berduaan tanpa boncengan saja sudah diharamkan, maka berboncengan lebih tentu akan diharamkan lagi.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wrwb.