Wa'alaikumussalam wrwb.
Makanan dalam pandangan hukum Islam termasuk dalam kategori " fiqih mu'amalah " yang hukum asalnya adalah boleh dan halal, sesuai dengan kaidah " الأصل فى الأشياء الاباحة حتى يرد دليل التحريم " ( Hukum asal dari makan itu adalah halal, hingga ada dalil haramnya )
Dan berdasarkan dalil yang ada, maka hukum halal dari makanan tersebut dapat berubah menjadi haram,apabila termmasuk salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
1. Bangkai, darah, babi dan yang disembelih dengan m,enyebut nama selain Allah ( QS. 2: 173 )
2. Membahayakan, seperti yang mengandung racun,makanan yang sudah membusuk ( QS. 2 : 195 )
3. Yang diperuntukkan untuk selain Allah/sesaji dan najis ( QS. 5 : 90)
4. Setiap binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar mencengkeram/seperti burung elang ( HR.Muslim )
5.Keledai jinak ( HR.Bukhari )
6.Jallalah ( setiapbinatang yang makan banyak kotoran sehingga merubah baunya ) ( HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah )
7. Setiap binatang yang diperintah untuk dibunuh ( cicak, burung gagak, kalajengking, ular, tikus ) > menurut mayoritas ulama
8. Setiap burung yang dilarang utnuk dibunuh ( semut, lebah, hud hud.shard )
Oleh karenanya, bila makanan pada peringatan 100 hari kematian atau yang sejenisnya, tidak termasuk dalam kategori 8 poin diatas, maka insya Allah hukumnya halal
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.