Zakat

Zakat, 21 Februari 2012

Pertanyaan:

bagaimana hukumnya orang yang meninggalkan zakat? apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena mengingkarinya dengan (orang yang meninggalkannya) karna bakhil (pelit) atau meremehkannya?

-- Irwinsyah Sebayang (Medan)

Jawaban:

Assalamu 'alaikum wrwb.

Seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib berzakat, maka haram baginya untuk  tidak menunaikannya, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Apabila dilakukannya ( tidak berzakanya ) karena ia mengingkari kewajibannya, maka ia dianggap telah kafir, hal tersebut dikarenakan zakat adalah salah satu rukun Islam, Dan seorang yang mengingkari salah satu rukun Islam adalah kafir

2. Apabila tidak berzakatnya disebabkan karena bakhi, maka ia telah melakukan dosa  yang diancam oleh Allah dengan siksa yang sangat mengerikan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur'an surah Attaubah ayat ke 34-35

Wallahu aa'lam bishshawab

Wasswalamu 'alaikaum wrwb



-- Agung Cahyadi, MA