Assalamu 'alaikum wrwb.
Seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib berzakat, maka haram baginya untuk tidak menunaikannya, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Apabila dilakukannya ( tidak berzakanya ) karena ia mengingkari kewajibannya, maka ia dianggap telah kafir, hal tersebut dikarenakan zakat adalah salah satu rukun Islam, Dan seorang yang mengingkari salah satu rukun Islam adalah kafir
2. Apabila tidak berzakatnya disebabkan karena bakhi, maka ia telah melakukan dosa yang diancam oleh Allah dengan siksa yang sangat mengerikan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur'an surah Attaubah ayat ke 34-35
Wallahu aa'lam bishshawab
Wasswalamu 'alaikaum wrwb